Riaumandiri.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut.
Seiring berjalannya proses penyidikan, perkara terus berkembang. Penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru masing-masing Muhammad Arif (MA) dan Dedi Saputra (DS).
Aspidsus menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik. Pada Senin (15/12), keduanya hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka," ujar Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa dini hari.
Dalam perkara ini, tersangka MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sementara tersangka DS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60 sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun penjara.
Aspidsus menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," tutup Williams.