Mulai Ditertibkan

Senin, 01 Juni 2015 - 09:05 WIB
ILUSTRASI

UJUNGBATU (HR)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (30/5) malam kembali menggelar penertiban kafe atau warung remang-remang Dusun Durian Sebatang, Kecamatan Ujungbatu. Dalam operasi tersebut sebanyak 7 wanita penghibur terjaring.

Sesuai informasi yang disampaikan Kepala Satuan (KasatPol-PP) Roy Roberto, melalui Erwin Lubis, Minggu (31/5), selain berhasil mengamankan 7 orang wanita pelayan, Satpol-PP juga mengamankan seperangkat lengkap alat musik kafe. Saat ini alat musik dan 7 wanita penghibur tengah diamankan di markas Satpol-PP Rohul.

Sesuai rencana ketujuh wanita penghibur tersebut akan menandatangani surat pernyataan dengan materai 6 ribu dengan berjanji tidak akan mengulangi kembali untuk menjadi pelayan kafe atau menjadi wanita penghibur di seluruh warung remang-remang yang ada di wilayah Rokan Hulu. Apabila yang bersangkutan tertangkap kembali akan di P21
.
Terhadap seperangkat alat musik yang diamankan saat ini selanjutnya akan dikembalikan hingga masa operasi berakhir paling bulan Juli 2015. Itu hanya berlaku bagi pemilik alat musik yang baru ditangkap. Sedangkan alat musik yang sudah dua kali ditangkap tidak akan dikembalikan lagi.

“Sesuai keputusan yang dibuat, setiap alat musik yang ditangkap dua kali tidak akan dikembalikan lagi dan akan ditahan di Satpol-PP untuk dijadikan barang bukti. Sesuai komitmen kita sebelumnya operasi penertiban kafe tak berizin dan warung remang-remang ini akan dilakukan secara intensif diseluruh wilayah Rokan Hulu,” tutup Erwin, Kabid Operasional. (gus)

Editor:

Terkini

Terpopuler