Polda Riau Menang Praperadilan, Mantan Pimcab Bank di Bengkalis Tetap Tersangka

Kamis, 04 April 2024 - 10:04 WIB

Riaumandiri.co - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eko Ruswidyanto. Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet (OBO) Bengkalis itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum.

Demikian terungkap pada sidang yang digelar pada Selasa (2/4) petang kemarin. Adapun agenda sidang adalah putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Jimmy Maruli.

Eko merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022 di salah satu bank milik pemerintah KCP OBO Bengkalis. Perkara itu disinyalir mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46.617.192.219.

Penyematan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Benar. Gugatan praperadilan Pemohon (Eko Ruswidyanto,red) ditolak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (3/4).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, jika penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku Termohon adalah sah secara hukum. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

Hakim juga menyatakan jika penangkapan dan penahanan Pemohon adalah sah secara hukum. Termohon telah melakukan proses tindakan administrasi penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam sidang gugatan peradilan itu, Pemohon didampingi kuasa hukumnya David Hardiago, dan kawan-kawan. Sementara Termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau," lanjut Nasriadi.

Untuk dugaan korupsi ini, penyidik Ditreskrimsus juga telah menetapkan dan menahan satu tersangka lainnya yakni Doni Suryadi. Dia merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran di bank tersebut.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Doni diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2) sekitar pukul 13.05 WIB.

Sedangkan tersangka Eko diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Dirreskrimsus.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler