Dewan Minta Dinas Umumkan 23 Perusahaan Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2015 - 09:20 WIB
Tampak kondisi bangunan SDN 015 Pulau Halang, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam yang memprihatinkan. Foto diambil belum lama ini.

BAGANSIAPIAPI (HR)- Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir Abu Khoiri mendesak Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil secara terbuka mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai pemutusan kontrak dan masuk dalam kategori kontraktor daftar hitam karena tidak becus menyelesaikan proyek pada tahun anggaran 2014 lalu.

“Apa saja daftar perusahaan yang bermasalah harus diumumkan, jadi publik tak bertanya-tanya,” kata Abu Khoiri, Rabu (13/5).

Dirinya menilai ketidaktransparanan yang masih terjadi dapat membuat kecurigaan bagi masyarakat. “Dinas Bina Marga harusnya lebih transparan mengumumkan 23 perusahaan yang bermasalah di Rohil ke publik. Supaya ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya lebih komitmen bekerja,” katanya.

Bahkan menurutnya, selain nama perusahaan, nama direktur pemilik perusahaan harus turut serta diumumkan. Dengan demikian tidak terkesan perusahaan hanya ganti kulit. Sebab, selama ini terjadi hanya berganti nama perusahaan dengan tetap nama pemilik.

“Jadi, kalau pemilik turut diumumkan ke depan mereka tidak dapat lagi bermain dimanapun. Ini akan menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya supaya lebih komit bekerja,” kata ketua komisi yang membidangi masalah hukum ini.

Ia meminta Dinas Bina Marga dapat berkoordinasi dengan DPRD Rohil memberikan laporan hasil kegiatan dan temuan di lapangan, sehingga realisasi kegiatan dapat di-awasi dengan baik.  Sementara Dinas Bina Marga belum bisa diminta konfirmasi terkait hal ini. (roc/don)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler