PPPK dan Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13 PNS, Ini Besarannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:13 WIB
Ilustrasi gaji

RIAUMANDIRI.CO - Gaji ke-13 PNS bakal cair 1 Juli 2022 mendatang tidak hanya diterima PNS saja. Secara aturannya gaji ke-13 PNS bakal dirasakan juga oleh PPPK hingga pensiunan.

Dikutip dari Detik.com, hal itu semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Jadi bisa disimpulkan bila gaji ke-13 PNS juga ikut diterima oleh PPPK dan juga pensiunan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun untuk besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler