Tipikor Sat Reskrim Laksanakan Tahap II Kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:55 WIB
Jajaran unit Tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir laksanakan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,

RIAUMANDIRI.CO - Jajaran unit Tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir  laksanakan Tahap II  (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (17/5/2022)

Penyerahan Tersangka MID dan HS  dipimpin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA KODAM FIRMAN SIDABUTAR,SH.,MH. Sementara itu pihak Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH MH dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa 

"Benar, Hari ini kita laksanakan Tahap II dengan penuntut umum, perkara Tipikor, "Kata Kasat Reskrim  Polres Rohil AKP Eru Asepa,SIK.,MH,  didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Kodam Firman Sidabutar,SH.,MH kepada Media Gruop Haluanriau- Haluanriau. Co - Riaumandiri.id Selasa (17/5/2022) malam 

Dikatakan Eru Asepa,  tersangka MID dan HS tersandung atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019," 

Selain tersangka, urai mantan kasat Narkoba Sat Rohil Ini, penyidik  juga menyerahkan  barang bukti uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan  dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,"pungkas Eru Asepa . (Jon)

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler