Penertiban Bando Reklame Ilegal Tak Kunjung Tuntas

Penertiban Bando Reklame Ilegal Tak Kunjung Tuntas

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum sepenuhnya melakukan penertiban terhadap bando reklame atau median tempat reklame yang mengangkangi jalan. Padahal keberadaan bando reklame sendiri tidak diperbolehkan (ilegal) karena membahayakan pengguna jalan. 

Satu bando reklame yang masih berdiri diantaranya di ruas Jalan Imam Munandar Harapan Raya, Kecamatan Bukit Barisan Pekanbaru. Bando reklame ini juga masih menayangkan iklan. 

Terlihat pada bando reklame itu terpampang iklan salah satu Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. 


Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, untuk penertiban (pemotongan) bando ilegal itu sudah masuk dalam rencana tahun ini.

"Untuk pemotongan tiang jenis bando memang sudah masuk dalam rencana kegiatan kita tahun ini. Berhubungan dengan kondisi keuangan, maka pemotongan ditunda dulu," kata Iwan, Kamis (12/5). 

Iwan menyebutkan, untuk teknis dia menyarankan menanyakan langsung ke Bapenda Kota Pekanbaru sebagai Ketua Tim Penertiban Reklame Ilegal Pemko Pekanbaru. 

"Untuk soal pembayaran pajaknya tanyakan ke Bapenda saja langsung yah," sarannya.

Setidaknya saat ini masih ada sekitar dua bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Diantaranya di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian satu titik lagi berada di jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling. Bando reklame itu tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin. 

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi memuat tentang keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.(her).