Aktivitas Pengangkut Kayu Tanpa Izin di Siak Masih Ada

Aktivitas Pengangkut Kayu Tanpa Izin di Siak Masih Ada

RIAUMANDIRI.CO - Diduga aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit,  Kabupaten Siak masih terjadi.

Jenis kayu yang dibawa menggunakan kapal pompong yakni kayu mahang, meranti dan medang.

"Kayu ini hasil mencari di hutan, setiap rakitan kayu ada pemiliknya masing-masing," kata seorang pekerja pada Ahad (17/4/2022).


Kata dia, kayu tersebut dijual ke Pekanbaru untuk bikin palet. kemudian dijual kisaran Rp 3 jutaan.

"Kayu itu dijual seharga Rp 3.400.000 per mobil truk," ujarnya.

Diakuinya, aktivitas ini sudah berjalan selama dua tahun lebih.

Selain itu, Riaumandiri.co juga mewawancarai seorang supir mobil truk pengangkut kayu mahang yang ditutup terpal warna hijau.

Kayu itu dari Sungai Rawa kemudian dibawa ke Kubang Pekanbaru untuk dibuatkan palet PT RAPP dan Indah Kiat

"Ini kayu mahang, dari Sungai Rawa mau diantar ke Kubang Pekanbaru untuk bikin palet PT RAPP dan Indah Kiat," pungkasnya.



Tags Siak