KPK Targetkan Penyelidikan Annas Maamun Rampung 2 Bulan

KPK Targetkan Penyelidikan Annas Maamun Rampung 2 Bulan

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan merampungkan proses penyidikan perkara yang menjerat Annas Maamun dalam waktu dua bulan ke depan.

Dengan begitu, mantan Gubernur Riau itu bisa dihadapkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/4).


Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Annas Maamun yang mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Annas Maamun merupakan tersangka dugaan korupsi suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dalam perkara itu, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Riau itu telah telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, sejak Rabu (30/3) kemarin.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung  tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dikatakan Ali, setiap penanganan perkara, KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka, penyidik lembaga antirasuah tersebut lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan. Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat dilakukan.

"Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.

Khusus perkara yang menjerat Annas Maamun, dengan telah dicabutnya gugatan praperadilan tersebut, penyidik KPK akan segera menyelesaikan proses penyidikannya. Dengan begitu, berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai Pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai Termohon.

Pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan Termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Sidang perdana praperadilan ini digelar pada Senin (4/4) kemarin. Namun saat itu, Annas Maamun menyatakan mencabut gugatannya, dan itu dikabulkan hakim.

Annas Maamun sendiri saat ini telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta. Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadapnya.

Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.

Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan  tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka.

Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi  perkara yang menjerat Annas Maamun.  Selaku Gubernur Riau, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.  Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," terang Ali.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014. Hal itu dilakukan agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

 



Tags Korupsi