Ibu Hamil Bolehkah Vaksin Booster Saat Puasa?

Ibu Hamil Bolehkah Vaksin Booster Saat Puasa?

RIAUMANDIRI.CO - Sejak awal tahun, program vaksin booster Covid-19 memang telah digencarkan, termasuk pemberian pada ibu hamil.

Dilansir Cnnindonesia.com, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ibu hamil yang tengah menjalankan puasa di bulan ramadan tetap bisa melakukan booster atau suntik ketiga

Pemberian vaksin booster pada ibu hamil juga telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.


"Boleh ya, tapi dengan syarat," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).

Berikut syarat vaksinasi booster bagi ibu hamil saat puasa Ramadan.

1. Kehamilan di atas 12 minggu
Nadia mengatakan, ibu hamil yang kandungannya kurang dari 12 minggu dilarang melakukan vaksin booster Covid.

Menurutnya, ini karena di awal-awal kehamilan biasanya janin dan ibu lebih rentan dan kondisi tubuhnya belum terlalu stabil.

2. Dalam kondisi sehat
Ibu hamil yang sedang berpuasa dan ingin melakukan vaksinasi dosis ketiga harus benar-benar dalam keadaan sehat.

Nadia mengungkapkan bahwa mereka perlu memastikan tidak sedang mengalami flu, demam, serta penyakit lainnya.

"Tekanan darah juga harus normal, di kisaran 140/90," kata dia.

3. Kaki tidak bengkak
Kaki bengkak yang biasanya dialami oleh ibu hamil adalah indikasi tubuh yang tidak dalam kondisi sehat.

Jika kondisi kaki sedang bengkak tapi ibu hamil sedang berpuasa dan ingin vaksin booster maka sebaiknya urungkan niat tersebut.

"Mending melakukan pemeriksaan ke dokter dulu ya," kata dia.

4. Rekomendasi dari dokter
Bagi ibu hamil yang ingin melakukan vaksin booster Covid-19 saat sedang berpuasa turut dianjurkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan



Tags Kesehatan