Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rohil Tunggu Hasil Audit

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rohil Tunggu Hasil Audit

RIAUMANDIRI.CO - Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir. Jika didapat, penyidik akan segera menetapkan tersangka.

Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu.

Hal itu dipastikan usai penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.Sejak saat itu, proses penyidikan masih berjalan.


"Masih proses," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (7/3/2022).

Pemeriksaan saksi-saksi diyakini telah rampung. Saat ini, kata Ferry, penyidik tengah menunggu hasil audit yang dilakukan auditor. Ini diyakini terkait dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

"Tinggal tunggu (hasil audit dari) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) saja," sebut mantan Wakapolres Metro Tangerang itu.

"Jika hasil audit didapat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka (Penetapan tersangka) Tunggu ini (hasil audit BPK,red)," pungkas Kombes Pol Ferry Irawan.

Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu.

Laporan itu terkait  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. 

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu, sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

"Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota Dewan," ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.

Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.

Adapun anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Afrizal alias Epi Sintong yang saat ini menjabat Bupati Rohil. Lalu, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu.

Selain anggota Dewan, tim penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. 

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya



Tags Rohil