Yorrys Raweyai: Kongres X KSPSI Ilegal

Yorrys Raweyai: Kongres X KSPSI Ilegal

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menyebut Kongres X KSPSI yang memutuskan secara aklamasi Jumhur Hidayat sebagai ketua umum adalah ilegal.

"Kongres X KSPSI yang memutuskan Saudara Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI secara aklamasi tidak sah dan ilegal. Segala hasil keputusan kongres itu juga tidak sah dan ilegal," tegas Yorrys kepada pers di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Yorrys menjelaskan, pelaksanaan Kongres X KSPSI telah mengalami penundaan karena pendemi Covid-19. Pertama dijadwalkan tahun 2019. Kemudian akhir 2021 diputuskan penyelenggaraan kongres tanggal 16-17 Februri 2022.

"Semua persiapkan telah kita lakukan untuk kegiatan kongres. Mulai tempat pelaksanaan, kepanitiaan dan melakukan audensi ke pihak-pihak terkait," jelas Yorrys didampingi Sekjen dan Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Siti Nur Azizah Azis dan Yusuf Rizal serta sejumlah pengurus lainnya.

Namun sebelum hari pelaksanaan, jelas Yorrys, kasus Covid-19 kembali meningkat. Pihak Mabes Polri merekomendasikan agar kongrss ditunda. Saat yang sama keluar Irmendagri No.9/2022 tentang PPKM level 3.

Menidaklanjuti kondisi tersebut DPP KSPSI melakukan rapat bersama dihadiri unsur DPP, DPD, SPA KSPSI yang memutuskan untuk mengikuti rekomendasi Mabes Polri, yaitu menunda pelaksanaan kongres hingga bulan Juli atau Agustus 2022

Namun ada pihak-pihak yang menentang dengan melakukan berbagai manuver. Sebagian DPP, DPD, DPC dan SPA tetap menggelar kongres pada tanggal 16 Februari 2022. Yorrys menyebutnya kongres kilat karena hanya berlangsung dua jam yang memutuskan secara aklamasi Jumhur Hidayat sebagai ketua umum.

"Menyikapi hal tersebut, DPP KSPSI menyampaikan, Kongres X KSPSI yang memutuskan Saudara Jumhur Hidayat sebagai ketua umum secara aklamasi tidak sah dan ilegal. Segala hasil keputusan kongres itu juga tidak sah dan ilegal," tegas Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Yusuf Rizal yang membacakan pernyataan sikap DPP KSPSI.

Yorrys pun menegaskan, Kongres X KSPSI tanggal 16 Februari itu, merupakan kongres abal-abal. Karena itu, semua keputusan yang diambil dalam kongres itu tidak sah dan ilegal.

“Kongres X di Jakarta beberapa hari yang lalu itu tidak sah dan abal-abal. Mereka yang menggelar Kongres adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah,” tegas Yorrys.

Tidak hanya sampai di situ, Yorrys juga telah menyiapkan sanksi bagi pengurus KSPSI yang terlibat atau hadir dalam kongres ilegal tersebut.

“Jika dalam waktu dekat, Jumhur dan seluruh peserta yang hadir dalam kongres abal-Abal itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, kami akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian," tegas Yorrys.

Selaku pimpinan DPP, Yorrys juga akan membekukan organsiasi setiap jenjang dan tingkatan organisasi dari para Pimpinan DPD, DPC serta SPA yang menghadiri kongres abal-abal itu.