Pemprov Riau Utus Tim Temui Mendagri Jelang Penunjukan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar

Pemprov Riau Utus Tim Temui Mendagri Jelang Penunjukan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar

RIAUMANDIRI.CO - Dua kepala daerah di Riau akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 22 Mei mendatang, yakni Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di dua daerah itu, gubernur akan menunjuk penjabat (Pj) hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil  Pilkada 2024 mendatang.

"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus dikutip dari Mediacenter Riau, Rabu (16/2).


Namun, jelasnya, sebelum Pj Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru ditunjuk, Pemprov Riau melalui Biro Tapem mengutus tim berangkat ke Jakarta guna konsultasi terkait pengisian jabatan dua kepala daerah di Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya, hari ini tim kita berangkat ke Kemendagri untuk konsultasi soal itu (pengisian jabatan Plt Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar). Apa hasil dari konsultasi itu nanti kita sampaikan," ujarnya.

Firdaus mengungkapkan, tim yang diutus ke Kemendagri ini akan mempertanyakan perihal pengisian dan penujukan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

"‎Kita akan menyampaikan ke Kemendagri bahwa di Riau ini ada dua kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir. Dengan begitu tentu harus ada pejabat yang ditunjuk mengisi jabatan itu, karena tidak boleh ada kekosongan," ujarnya.

Setelah konsultasi ini, maka pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk pengisian jabatan dua kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tersebut baik Wali Kota Pekanbaru maupun Bupati Kampar.

‎"Itu yang kita konsultasikan, kira-kira kapan waktu yang tepat untuk pengisian jabatan itu," katanya.

Merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 201 Ayat (9) menyebutkan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Kemudian, Ayat 10 menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(nan)