BPMPPT Sosialisasikan ISO 9001:2008

BPMPPT Sosialisasikan ISO 9001:2008

SELATPANJANG (HR)-Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Meranti terus memacu diri dan mencari ide kreatif dalam memberikan pelayanan yang cepat dan bermutu kepada para pemohon yang mengajukan perizinan.

Salah satu upaya itu adalah dengan memacu kinerja dan sistem kerja yang ada lingkungan BPTP2M Kepulauan Meranti dengan  mengacu pada sistem manajemen mutu ISO 9001:2008.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu, Hendra Putra, mengatakan capaian ini akan didapatkan melalui proses panjang dan penuh perjuangan.

Tidak hanya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, tetapi harus melakukan perubahan mindset yang sangat mendasar dalam menempatkan mutu dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas.

"Sebelum mendapatkan pencapaian tersebut kami terlebih dahulu melakukan persiapan menuju ISO 9001:2008, dengan melakukan pelatihan dan sosialisasi sertifikasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu kepada setiap karyawan," kata Hendra

Dia menambahkan melalui langkah yang diterapkan selama ini BPMPPT optimis meraih prediket itu."Sebelumnya kita telah melalui berbagai tahapan, dan sesuai dengan target Bupati pada bulan April mendatang kita sudah  bisa meraihnya," ungkap Hendra

Hendra menambahkan prediket yang akan diraih dilakukan melalui penilaian independen dengan mendatangkan Auditor Yul Akhyar sebagai  quality management system auditor lead auditor dari BPMPPT Provinsi Riau.

"Kita merupakan SKPD yang pertama kali menerapkan pelayanan berstandar Internasional dengan mempunyai slogan "no fee yes it" dengan motto" kami siap melayani anda dengan sepenuh hati," katanya lagi.

Sekdakab Meranti H Iqaruddin menambahkan, standarisasi layanan diperlukan untuk menjamin kepastian kualitas pelayanan bagi pengguna. Dengan menerapkan ISO 9001:2008, layanan yang diberikan diharapkan lebih efisien, efektif, terukur dan akuntabel.

"Selain itu penerapan ISO 9001:2008 merupakan amanat Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuh Sekda.(ali)