Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

RIAUMANDIRICO - Terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait dengan tuntutan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil sikap untuk tidak setuju.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.


"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/1).

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak.

Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (nonderogable rights).

"[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup," usulnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.