Dugaan Korupsi di BPKAD Kuansing, Penyidikan Jalan di Tempat

Dugaan Korupsi di BPKAD Kuansing, Penyidikan Jalan di Tempat

RIAUMANDIRI.CO - Penyidikan baru dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terkesan jalan di tempat. Belum keluarnya hasil audit penghitungan kerugian negara menjadi alasan lambannya pengusutan perkara tersebut.

Perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Sebelumnya, institusi yang dikomandani Hadiman itu telah menetapkan Hendra AP sebagai tersangka, pada Rabu 10/3). Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2019, dimana saat itu Hendra AP menjabat sebagai Kepala BPKAD Kuansing.

Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan terhadap pria yang akrab disapa Keken untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, dia tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga. 


Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.

Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3). Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan Jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan Jaksa.

Sehari pasca putusan itu, atau tepatnya Rabu (6/4), penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Jumlahnya telah mencapai puluhan orang.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Ini terkait audit PKN yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.

"Kami masih menunggu hasil audit PKN (penghitungan kerugian negara,red) dari BPKP," ujar Kajari Kuansing Hadiman, Rabu (15/12).

Dalam penyidikan baru ini, Hendra AP tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dia diketahui telah 2 kali mangkir diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Tidak menyerah, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga. Barulah pada Senin (27/6), Keken memenuhi panggilan Jaksa.

Saat itu, Jaksa mencecarnya dengan 45 pertanyaan. Pemeriksaan kali itu dalam statusnya sebagai saksi.

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.

Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.

Terkait dengan uang yang pernah disita tersebut, statusnya masih menjadi barang bukti. "Uang sebanyak Rp493.634.860 itu, statusnya masih barang bukti, sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor (Pekanbaru). Uang itu kami titipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun," pungkas Hadiman.



Tags Korupsi