Kadiskes Kampar Kumpulkan 'Upeti' di Hotel

Kadiskes Kampar Kumpulkan 'Upeti' di Hotel

RIAUMANDIRI.CO - Kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD terus menemui titik terang. Ternyata, niat itu bermula dari rapat yang dipimpinnya pada awal Mei 2023. Dari sana, disepakati jumlah uang yang dikumpulkan dan dimana penyerahannya.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus), AKBP Iwan P Manurung saat memimpin konferensi pers perkara tersebut di Mapolda Riau, Senin (15/5). Saat itu, AKBP Iwan didampingi Kasubdit III Reskrimsus, Kompol Faizal Ramzani dan Kasubbid PID Humas Polda Riau, AKBP Raden Edi Saputra.

Disampaikan Iwan, terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5) malam.


Keduanya adalah Kadiskes Kampar ZD dan MR yang merupakan Kepala Puskesmas Sibiruang. "(Pengungkapan dilakukan) Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang atau dana kepada para tersangka," ujar AKBP Iwan.

Penyerahan uang itu disebutkannya, dilakukan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Dari sana, Tim Penyidik membuntuti pergerakan keduanya menuju rumah ZD di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Saat konferensi pers, ZD dan MR beserta barang bukti dihadirkan di hadapan awak media. 

"Yang pertama inisialnya ZD  yang bersangkutan adalah salah satu ASN di Kabupaten Kampar dengan jabatan Kepala Dinas kabupaten Kampar. Kemudian yang kedua berinisial MR. Ini selaku Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar," sebut Iwan.

"Untuk barang bukti seperti yang dilihat, pertama yaitu uang tunai sebesar 85 juta dalam bentuk rupiah. Kemudian ada 2 handphone. Yang satu handphone dengan jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik dari tersangka pertama yaitu ZD. Kemudian iPhone 14 Pro Max ini milik tersangka kedua MR," sambungnya.

Iwan kemudian menyampaikan modus operandi para pelaku. Yaitu bermula pada 8 Mei 2023, dimana saat itu ZD memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.

"Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta," kata dia seraya mengatakan bahwa uang tersebut untuk membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

"Tekait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022. Dimana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," beber dia.

MR disampaikan Iwan, berperan selaku pengumpul dana atau anggaran yang diduga diperintahkan oleh ZD kepada para Kepala Puskesmas. 

"Jadi untuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut," tutur Iwan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan penyidikan lanjut. Dari masalah dana itu diserahkan oleh masing masing Puskesmas, dari mana anggarannya, dapat dari mana, lokasi, apa dari siapa, itu nanti masih kita lakukan pemeriksaan," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, ZD dan MR dijerat dengan pasal berlapis. "Yang pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a (UU Tipikor), yang ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 250. Pasal yang kedua, Pasal 12 huruf b dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebanyak Rp1 miliar," tegas AKBP Iwan. 

Sementara itu, terkait perkara yang coba diamankan ZD, Iwan menyebut itu terkait dugaan penyimpangan Jamkesmas di Diskes Kampar Tahun Anggaran (TA) 2022. Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Perkara itu saat ini kita sudah dan kita sedang tangani dan saat ini masih dalam penyelidikan. Tentunya ini perkara yang berbeda dari kasus yang ada sehingga tetap kita akan tegak lurus," pungkas AKBP Iwan.(Dod)