Diduga Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polsek Tapung

Diduga Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polsek Tapung

Riaumandiri.co - Dua orang warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Egasuti. Pelaku yang masing-masing berinisial SU (23) dan RI (26) itu kini telah diamankan polisi.

"Kedua pelaku ditangkap oleh sekuriti PT Egasuti yang saat itu sedang berpatroli di Blok D 02 Divisi II Kebun PT Egasuti, Desa Petapahan Kecamatan Tapung," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati, Rabu (13/12).

AKP Nursyafniati mengatakan kejadian pencurian ini dilaporkan oleh Suhendra yang merupakan karyawan PT Egasuti ke Polsek Tapung.


"Setelah mendapat laporan tersebut, kedua pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti. Saat ini kedua pelaku telah kita bawa ke Mapolsek Tapung untuk proses lebih lanjut," ujar Nursyafniati.

Dikatakannya, kejadian itu berawal sekuriti PT Egasuti mengetahui aksi kedua pelaku dan melaporkan ke kepala keamanan. Kemudian mereka langsung berpatroli dan menjumpai mobil yang tidak dikenali sudah bermuatan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian.

Kemudian pihak pengamanan perusahaan mengamankan kedua pelaku. Mereka langsung diserahkan ke Polsek Tapung. Selanjutnya polisi langsung menginterogasi pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara menyebrangi parit gajah dan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

"Mereka melakukan aksinya dengan cara melangsir dan mengumpulkan buah kelapa sawit di perkebunan milik masyarakat yang berada dekat dengan perkebunan dan rencananya akan dijual lagi," jelasnya.

Akibatnya pencurian itu, kata Kapolsek, PT Egasuti mengalami kerugian sebesar Rp4.761.000. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 92 buah tandan sawit, mobil Grand Max BM 8051TM, 2 egrek, tojok, 2 ganju dan senter kepala.

"Kedua pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tegas Kapolsek memungkasi.