Dugaan Korupsi Dana Hibah di Siak, Kejati Riau Mulai Lakukan Pengusutan

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Siak, Kejati Riau Mulai Lakukan Pengusutan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau mulai menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak Tahun 2011-2013. Sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan guna membuat terang kasus ini.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK). Mereka mencium adanya aroma rasuah dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Siak yang saat itu masih dipimpin Syamsuar.

Atas laporan itu, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja langsung menindaklanjutinya. Hal itu sebagaimana disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.


"Terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan,red) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) RI dari GMPPK, sudah ditindaklanjuti," ujar Raharjo saat dikonfirmasi Haluan Riau, Selasa (21/6).

Pihaknya kata Raharjo, telah menerbitkan surat perintah tugas. Selain itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

"Sudah ada surat perintah tugas," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

"Saat ini sudah dimintai keterangan 4 orang dan sedang mengumpulkan dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red) hibah," sambung Asintel memungkasi.

Sebelumnya, massa GPMPPK kerap melakukan unjuk rasa mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak. Selain di Kejati Riau, mereka juga pernah melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung RI.

Suara yang sama juga didengungkan organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila.

GPMPPK dan Pemuda Pancasila juga pernah meminta agar Gubernur Riau Syamsuar memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Saat dugaan rasuah terjadi, Syamsuar menjabat Bupati Siak. Namun permintaan itu belum diindahkan Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

"Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Siak TA 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini," singkat Boy, selaku Koordinator Umum (Kordum) GPMPPK.



Tags Korupsi