Sidang Vonis Mantan Anak Buah Yan Prana 2 Kali Dijadwal Ulang

Sidang Vonis Mantan Anak Buah Yan Prana 2 Kali Dijadwal Ulang

RIAUMANDIRI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru belum juga membacakan putusan terhadap Donna Fitria, terdakwa dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak. Waktu yang ada tak mampu dimanfaatkan majelis hakim untuk menyatakan mantan anak buah Yan Prana itu bersalah atau tidak.

Sejatinya, Donna menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (8/12) kemarin. Dengan alasan amar putusan belum siap, maka sidang saat itu terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan beberapa hari kemudian.

Hingga waktu yang ditetapkan tiba, yakni Jumat (10/12), lagi-lagi sidang tersebut urung digelar. Kali ini alasannya adalah ketua majelis hakim, Dahlan, lagi berada di luar kota.


Penundaan pembacaan vonis untuk terdakwa Donna Fitria yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak itu disampaikan hakim anggota Iwan Irawan, saat membuka sidang.

"Pembacaan vonisnya kita tunda, karena pak hakim ketua dinas luar kota, ke Jakarta," ujar Hakim Iwan Irawan kala itu.

Atas hal tersebut, hakim kembali menunda pembacaan putusan. Sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan ini.

"Jadi kita tunda Selasa (14/12) mendatang," pungkas Iwan.

Dalam perkara ini, terdakwa Donna Fitria dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Donna ini dibacakan JPU pada sidang yang dilaksanakan pada Senin (15/11) lalu.

Dalam hal ini, JPU menilai Donna dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak, sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.

JPU menilai Donna melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa Donna membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Ia tidak dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara, dikarenakan telah dibebankan kepada terdakwa sebelumnya, Yan Prana Jaya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, Donna Fitria bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkara terpisah) pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.

Saat itu, Donna adalah Bendahara Pengeluaran dan Yan Prana adalah Kepala Bappeda Siak.

Tak hanya perjalanan dinas, Donna juga mengelola anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai 2014 yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021," kata JPU.

Lanjut JPU, pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi  Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp4.860.007.800.

Perbuatan itu berawal ketika Januari 2013, terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Ketika itu, Yan Prana yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak mengarahkan Donna Fitria melakukan pemotongan  biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari  masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

Yan Prana mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014 dengan cara saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.

Dari total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan Dinas.

"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," urai JPU.

Lalu pada Januari 2014, Yan Prana Jaya mengadakan rapat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Siak yang dihadiri hampir seluruh pegawai Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Dalam rapat itu, Yan Prana Jaya menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak  tetap dipotong sebesar 10 persen melalui Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran.

Dari keterangan Ade Kusendang, ketika rapat ada salah satu  peserta  rapat ada yang bertanya, "untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?". Saat itu Yan Prana Jaya menjawab bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan.

Selanjutnya Yan Prana Jaya  menanyakan kepada yang hadir, apakah ada yang keberatan atas pemotongan itu. kemudian Yan Prana Jaya  mengatakan "Kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju" dan tidak ada yang menanggapi.

Uang hasil pemotongan 10 persen disimpan Donna Fitria di brankas Kantor Bappeda Siak. Uang itu dicatat dan diserahkan kepada Yan Prana Jaya secara bertahap sesuai permintaan Yan Prana Jaya.



Tags Korupsi