Polisi Larang Reuni 212 tapi Izinkan Demo, Ini Penjelasannya

Polisi Larang Reuni 212 tapi Izinkan Demo, Ini Penjelasannya

RIAUMANDIRI.CO - Polisi akhirnya buka suara terkait tuduhan sejumlah pihak soal adanya perbedaan sikap terkait perizinan Reuni 212.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi.

"Ini membutuhkan izin keramaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,  dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya. Salah satunya adalah izin lokasi," ujar Zulpan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Selatan, Kamis (2/12) dikutip dari Republika. 


Maka dengan demikian, lanjut Zulpan kegiatan Reuni 212 tidak dapat digelar karena tidak adanya izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. 

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut. Karena itu pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 tahun 2021.

"Patung kuda tidak di bawah izin PMJ tetapi di bawah pemda, Pemda tidak mengeluarkan izin," ungkap Zulpan.

Selain itu, menurut Zulpan, penyelenggaraan Reuni 212 juga harus ada izin dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Satgas Covid-19 sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan juga sebagai antisipasi adanya lonjakan angka kasus Covid-19 yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ungkap Zulpan.



Tags Nasional