Pencabulan oleh Anak Anggota Dewan, Polisi Layangkan Surat Panggilan Pertama

Pencabulan oleh Anak Anggota Dewan, Polisi Layangkan Surat Panggilan Pertama

RIAUMANDIRI.CO - Polisi masih berusaha menemukan AR, pria yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, namun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal.

Pria berumur 27 tahun itu dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap remaja putri 15 tahun, disekap di rumahnya dan diduga diperkosa sebanyak dua kali.

Informasi yang dihimpun, pada Senin (29/11) polisi telah mendatangi kediamannya di Jalan Mangga Pekanbaru, bertujuan menemui terlapor agar datang memenuhi panggilan penyidik.


Namun, polisi tidak berhasil menemukan terlapor. Terlapor yang disebut-sebut anak angkat anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru itu tidak berada di rumah tersebut.

Bersamaan dengan itu, kedatangan polisi juga membawa surat penangkapan. 

"Kemarin kita bawa surat penangkapan, cuma yang bersangkutan tidak ada di rumah. Hanya ada bapaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Selasa (30/11).

Dan pada hari ini, polisi kembali mengirimkan surat panggilan terhadap AR sebagai terlapor. Surat panggilan dilayangkan hari ini kepada pelapor dan orang tuanya. 

"Hari ini kita kirim surat panggilan. Surat panggilan pertama," paparnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari saksi untuk melengkapi berkasnya di antaranya dari RT setempat. 

"Senin kemarin diagendakan periksa Pak RT yang ikut penggerebekkan," imbuhnya lagi.

Pemeriksaan terhadap saksi ini, jelas Juper, sudah diagenda jauh hari sebelumnya. 

"Karena dari kemarin kita (penyidik) tunggu-tunggu saksinya belum juga hadir," katanya singkat.

Diketahui sebelumnya, pria inisial AR dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku yang diketahui diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja yang masih duduk di bangku SMP itu di rumahnya di Jalan Mangga, Gg Baitturahman, Pekanbaru.

Di situlah pelaku mengajak berhubungan badan korban. Namun karena korban menolak, pelaku mengancam akan memasukkan sabu ke mulut korban. Karena ketakutan korban menuruti permintaan pelaku.

"Anak saya yang diancam seperti itu lalu pasrah. Di situlah anak saya disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali pada malam hari itu juga," kata orang tua korban, Anies saat melapor ke Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Setelah kejadian tersebut, pagi harinya pelaku tertidur dan korban menghubungi menggunakan handphone pelaku dan menchatting temannya untuk memberitahukan kepada orang tua korban bahwa korban sedang berada di rumah anggota DPRD Pekanbaru tersebut.

"Setelah dapat informasi itu, saya langsung bergegas menjemput anak saya, dan kemudian anak saya menceritakan kejadian tersebut," tukasnya.

"Saat bertemu dengan orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru ini. Dia mengatakan kepada saya laporkan saja kepada pihak kepolisian, karena pelaku A bukan anak kandungnya," katanya mengakhiri.