Lurah Tirta Siak Mengaku Diperas Penyidik Polresta Pekanbaru

Lurah Tirta Siak Mengaku Diperas Penyidik Polresta Pekanbaru

RIAUMANDIR.CO - Lurah Tirta Siak mengaku diperas oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Lurah inisial AN itu dimintai sejumlah uang yang katanya untuk biaya administrasi dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.

Lurah itu terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu soal pengusuran surat tanah di wilayahnya.


"Saya tidak pungli. Jika pungli, uang tentu sama saya. Pas kejadian itu saya mau salat maghrib ke Jalan Cempaka, Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba kendaraan saya dihadang dan saya disergap, handphone dirampas, kunci kendaraan dirampas dan saya dibawa ke Polresta Pekanbaru," kata Lurah Tirta Siak AN dalam konferensi pers pada Senin (22/11).

AN melanjutkan kronologinya. Setelah dilakukan penangkapan kasus OTT, Lurah Tirta Siak mengatakan penyidik Polresta Pekanbaru melakukan penggeledahan ruangan kerja.

"Setelah menggeledah kantor saya dan membawa berkas-berkas, saya dibawa ke Polresta. Alasan saya ditangkap kata Pak Polisi itu karena tindak pidana OTT," paparnya.

Saat pemeriksaan, AN mengatakan dirinya tidak akan ditahan. Tapi, ia malah dimintai uang Rp20 juta sebagai biaya administrasi.

"Posisi saya sudah tertekan malam itu dan sudah kacau, oknum itu mengatakan berapa ada uang? Kalau sejuta tidak mungkin itu. Istri saya memberikan Rp5 juta dan sisanya Rp15 juta dibayarkan besok," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebut tudingan Lurah itu tidak benar adanya. 

"Kita tunggu hasilnya, apakah tuduhannya benar apa tidak," katanya, Rabu (24/11).

Terkait dengan pemeriksaan terhadap anggotanya, Pria Budi membenarkan anggota yang dilaporkan itu telah diperiksa Propam.

"Mereka (oknum Lurah) sudah lapor Propam dan anggota sudah diperiksa," singktanya.

Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) itu saat ini masih berjalan, sedangkan Lurah tersebut masih menyandang status tersangka dan tidak ditahan.

"Masih (tersangka), proses lanjut (perkara dugaan Pungli), wajib lapor," tambah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, Rabu (24/11).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru masih menunggu arahan dari jaksa. "Perkaranya sudah tahap satu, tinggal menunghu dari jaksa," katanya Juper mengakhiri. (Mal)