KPK Siap Hadapi Praperadilan Andi Putra Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin HGU

KPK Siap Hadapi Praperadilan Andi Putra Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin HGU

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapan menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra. Dalam waktu dekat, sidang praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Putra tersangka dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan. Dalam kasus yang ditangani Tim Penyidik KPK itu, Andi Putra tidak sendiri, melainkan bersama Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Selanjutnya kedua pesakitan ditahan untuk 20 hari pertama, dan masa penahanan itu telah berakhir.


Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan. Yakni dari tanggal 8 November hingga 17 Desember 2021 mendatang.

Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Tidak terima dengan penyematan status tersangka dan penahanannya, Andi Putra akhirnya mengajukan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, mengaku telah menerima informasi adanya upaya gugatan praperadilan dari tersangka Andi Putra.

"Informasi yang kami peroleh. Benar salah satu pihak terkait perkara ini (Andi Putra,red) mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Ali, Senin (22/11).

Dipaparkan Ali, KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat Andi Putra itu, telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga pihaknya optimis, gugatan yang dilayangkan Andi Putra akan ditolak pengadilan.

"KPK tentu siap menghadapinya," tegas Ali Fikri.

Berdasarkan hasil penelusuran di website sipp.pn-jakartaselatan.go.id , gugatan praperadilan Andi Putra tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran gugatan, pada Rabu (10/11).

Pemohon dalam hal ini, Andi Putra, dan termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, cq Pimpinan KPK. Sidang perdana, rencananya digelar Senin (29/11).

Di hari yang sama, KPK melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka. Mereka adalah staf PT AA.

"Hari ini (kemarin,red) pemeriksaan saksi dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dengan tersangka AP (Andi Putra, red) dkk," kata Plt Ali Fikri, Senin siang.

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hari ini (22/11) pemeriksaan saksi dan perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singigi Provinsi Riau dengan Tsk AP dkk

Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih,  Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, saksi2 sbb :

Para saksi yang diperiksa yang merupakan 2 staf PT Adimulia Agrolestari itu, diantaranya bernama Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko.

Diketahui, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir. 

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. 

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan 
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi