Eksepsi Diterima, Indra Agus Lolos dari Jeratan Hukum

Eksepsi Diterima, Indra Agus Lolos dari Jeratan Hukum

RIAUMANDIRI.CO - Indra Agus Lukman lolos dari jeratan hukum. Hal itu seiring dengan diterimanya eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau nonaktif itu oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Indra adalah pesakitan dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung  2013-2014. Saat perkara rasuah terjadi, dia menjabat Kadis ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penyematan status tersebut dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Negeri) Kuansing. Namun belakangan status itu dicabut Hakim Tunggal Yosep Butar Butar dalam putusan praperadilan di PN Teluk Kuantan.


Permohonan gugatan praperadilan itu diajukan di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melimpahkan berkas perkara pokok tindak pidana korupsinya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan begitu, sidang perdana tipikor pun digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (9/11) kemarin.

Di hari yang sama, Indra Agus melalui Tim Penasehat Hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi tersebut.

Pada Kamis (18/11), majelis hakim yang diketuai Dahlan menyampaikan putusan sela. Indra Agus mengikutinya secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Teluk Kuantan. "Menerima keberatan penasehat hukum terdakwa Indra Agus Lukman," ujar Hakim Ketua  Dahlan

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim PN Teluk Kuantan. Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan,"  tegas Dahlan.

Mendengar putusan itu, Indra Agus tak bisa menahan rasa bahagianya. Berkali-kali dia mengusapkan kedua tangannya ke wajah sambil mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.

Sementara itu, Rizki JP Poliang selaku Penasehat Hukum Indra Agus mengatakan berupaya langsung membebaskan kliennya dari penjara. 

"Alhamdulillah, klien kami IAL (Indra Agus Lukman,red), hari ini (kemarin,red) bebas," kata Rizki.

Rizki menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, putusan itu membuktikan kalau keadilan masih ada di Provinsi Riau. 

"Putusan itulah cerminan tentang bagaimana Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

Rizki berharap, kejadian ini bisa menjadi bahan introspeksi buat Kejari Kuansing dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kuansing.

Indra Agus selaku Kadis ESDM Kuansing sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi ke dalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.    

Dana untuk bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang  pertambangan dan Rp350 juta untuk  biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Edisman selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing. Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja di  Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing dan tema dipilih 'Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing'.

Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013,  Edisman melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.

Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan 22 Maret 2013, ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.

Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.

Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.

Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan di atas disebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta.

Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta. 

Edisman, Ariyadi dan Indra Agus  membuat 15 kwitansi, di antaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.

Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp80.450.000.

Atas perbuatannya itu, Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi