Bukan Pakai Sumpah, Polisi Gunakan Lie Detector untuk Cek Keterangan Syafri Harto

Bukan Pakai Sumpah, Polisi Gunakan Lie Detector untuk Cek Keterangan Syafri Harto

RIAUMANDIRI.CO - Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswa Universitas Riau. Selain itu, polisi juga telah memeriksa terlapor dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah oknum Dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, berinisial SH. Di sana, dia juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Adapun korban atau pelapornya adalah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).


Awalnya L melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, penanganan perkara ini diambil alih oleh Polda Riau.

Kekinian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap SH selaku terlapor. Dia bahkan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan.

"Kemarin yang bersangkutan (SH,red) diperiksa dengan alat lie detector," ujar Kabid Humas Polda Riau,  Kombes Pol Sunarto, Senin (15/11).

Dijelaskan Sunarto, pemeriksaan SH dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan lie detector dalam pemeriksaan, kata Sunarto, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan yang sebenarnya atau tidak.

Selain SH, lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, Ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI. Hal tersebut dilakukan seiring dinaikkannya status penanganan perkara dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik meyakini adanya indikasi awal perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Diketahui, pada Sabtu (6/11) kemarin, SH balik melaporkan L ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SH juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.



Tags Peristiwa