PDIP dan Pemerintah Berseberangan Soal Hari Pencoblosan Pemilu 2024

PDIP dan Pemerintah Berseberangan Soal Hari Pencoblosan Pemilu 2024

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Hari pencoblosan Pemilu 2024 hinggga kini belum diputuskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan tanggal 21 Februari dan pemerintah tanggal 15 Mei 2024.

Dalam penetapan hari pencoblosan ini, Fraksi PDI-Perjuangan berseberangan dengan pemerintah dan menyatakan setuju dengan jadwal yang diusulkan KPU, yaitu  tanggal 21 Februari 2024.

"Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Sikap fraksinya tersebut diambil dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

 Junimart menilai, kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.

 "Terkait usulan Pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," ujarnya.

 Dikatakannya, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

 Menurutnya, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. Hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

 "Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu, lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu, sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024," pungkasnya. 



Tags Politik