Jaksa Periksa Belasan Saksi Kasus Korupsi BRK Cabang Bangkinang

Jaksa Periksa Belasan Saksi Kasus Korupsi BRK Cabang Bangkinang

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang. Dari belasan saksi yang diperiksa, terdapat nama Fajar Restu Febriansyah, Pimpinan Divisi Hukum BRK.

Adapun perkara yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh BRK Cabang Bangkinang dalam pembelian lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Pengusutan perkara itu masih dalam penyelidikan.

Dalam tahap ini, Jaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan alat bukti.


"Untuk pihak yang dimintai keterangan jumlahnya masih sama (sekitar 15 orang)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Silfanus Rotua Simanulang, Rabu (13/10).

Belasan saksi itu berasal dari pihak bank maupun kreditur. Salah satunya adalah Fajar Restu Febriansyah. Saat dugaan rasuah terjadi, bakal calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK itu, menjabat selaku Kepala Cabang (Kacab) BRK Bangkinang.

"Termasuk Kacab (BRK) sebelumnya, iya," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

Mengingat telah rampungnya pemeriksaan saksi-saksi, saat ini Tim Jaksa Penyelidik tengah menyusun laporan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menunggu hasil laporan dari tim (penyelidik). Selanjutnya, kami lakukan gelar (perkara)," pungkas Silfanus.

Untuk diketahui, lahan sawit yang menjadi permasalahan itu berada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Berdasarkan informasi, pembelian lahan sawit tersebut, melalui kredit di BRK. Yang mana, prosesnya berkaitan dengan Koperasi Majapahit yang berada di kabupaten tersebut.

Sebelumnya nama BRK juga terseret-seret dalam persoalan yang diusut aparat penegak hukum. Teranyar, kasus tindak pidana perbankan di BRK Cabang Rokan Hulu. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dana miliaran rupiah milik nasabah berhasil dicuri oleh dua oknum pegawai bank tersebut. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Adapun para tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi (Pimsi) Pelayanan. Mereka menguras uang nasabah dengan rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

Tidak hanya itu, Polda Riau juga ada mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BRK. Bahkan sejumlah pegawai di sana telah menjalani penahanan.

Adapun pejabat dimaksud, di antaranya tiga pimpinan cabang di BRK di Provinsi Riau. Yaitu, Meyjefri selaku Pincab BRK Tembilahan, Jefrizal selaku Pincab BRK Taluk Kuantan, dan Nurcahya Agung Nugraha selaku Pincab Pembantu BRK Baganbatu.

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ketiganya juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.



Tags Korupsi