Sita Hampir 190 Kg Sabu, Polisi Riau Tangkap 22 Tersangka yang Rata-Rata Remaja

Sita Hampir 190 Kg Sabu, Polisi Riau Tangkap 22 Tersangka yang Rata-Rata Remaja

RIAUMANDIRI.CO - Peredaran narkotika di Provinsi Riau masih mengkhawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Diawaki Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Korps Bhayangkara itu berhasil mengamankan 22 orang tersangka di sejumlah lokasi yang ada di Bumi Lancang Kuning. Dari tangan puluhan orang itu, 189,31 kilogram narkotika jenis sabu dan 889 butir pil ekstasi berhasil disita.

Dikatakan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan juga Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Riau. Menurut Agung, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku untuk mengedarkan barang haram di Provinsi Riau, baik itu yang diedarkan sindikat internasional maupun sindikat lokal.


"Saya menangkap, makin lama saya tangkap orangnya semakin terpelajar. Kemudian memiliki intelektual memadai sebenarnya, untuk tidak terjerumus dalam perdagangan narkoba," ujar Irjen Pol Agung saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (11/10).

Jendral bintang dua itu menyampaikan, pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait, ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Karena ini terkait masalah hukum, maka dalam hal ini fokusnya adalah bagaimana proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelakunya.

Kapolda kemudian merincikan pengungkapan yang telah dilakukan. Pengungkapan terbesar dilakukan oleh Ditresnakorba Polda Riau di Kota Dumai, Jumat (24/9) lalu.

Ada 7 yang yang diamankan berikut 87 kilogram sabu sebagai barang bukti. Para pelaku disinyalir sebagai kurir, dua di antaranya bertindak sebagai transporter atau becak laut. Tujuh tersangka itu masing-masing berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52).

Oleh pelaku, sabu diselundupkan melalui daerah Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Saat itu, petugas juga mengamankan 2 unit kapal yang dipakai untuk mengangkut sabu dari perbatasan negara tetangga Malaysia ke Kota Dumai.

"Ini kita sergap masuknya narkoba yang masuk dengan 2 kapal, baik itu perahu yang fiber maupun kayu. Supaya bisa masuk ke lokasi penurunan (narkoba) dan penyimpanannya," sebut Kapolda.

Dalam penangkapan 7 orang tersangka ini, petugas mengamankan kotak berwarna biru yang berisi 5 tas hitam, yang ternyata berisi 87 bungkus sabu.

"Barang dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencananya dibawa ke Jambi, Palembang dan Lampung untuk diedarkan ke arah sana," jelasnya.

Tidak sampai di sana, Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan pengungkapan. Kali ini, dengan menyita 45 kilogram sabu dari tiga tersangka. Mereka adalah YT (35), JU (34), dan DR (44) di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Modus yang dipakai para tersangka, yaitu mereka menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang untuk menyembunyikan sabu di dalam sebuah karung plastik.

Pengungkapan berikutnya oleh Ditresnarkoba Polda Riau, yaitu bekerja sama dengan pihak jasa kargo atau pengiriman barang di Kota Pekanbaru. Satu orang tersangka berinisial RPP (23) ditangkap, karena mencoba menyelundupkan 3,93 kg sabu dengan 4 kotak makanan.

Kemudian, aparat juga menggagalkan peredaran narkoba 2,94 kilogram sabu dan 889 butir ekstasi. Satu tersangka berinisial NS (29) ditangkap di loket kendaraan umum di Jalan Durian, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Tersangka NS menyembunyikan sabu dan ekstasi di sebuah tas warna hitam.

Selanjutnya, Polda Riau menangkap tersangka AY dengan barang bukti sabu 7,27 gram di Kota Pekanbaru serta YU (32) dan JT (43) dengan barang bukti sabu 373,34 gram di Kota Dumai.

Tak hanya itu, petugas menangkap 2 tersangka, WS (31) dan HT (24). 1,93 kg sabu disita. Lalu EP (39) dengan sabu 229,5 gram.

Terakhir, giliran jajaran Polres Bengkalis yang melakukan pengungkapan. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial WW (23), RD (22), dan MI (22). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 39,16 kilogram sabu. Kemudian ditangkap pula WAH (26), ROB (39) dan MRP (25), dan disita 8,5 kilogram sabu. 

Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Untuk barang bukti narkotika hasil sitaan saat penangkapan, seluruhnya dimusnahkan. Kegiatan itu disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, dan stakeholder lainnya.(Dod)