Sengketa Lahan Warga Minas dengan PT Arara Abadi Terabaikan

Warga Nilai Pemda tak Tegas

Warga Nilai Pemda tak Tegas

SIAK (HR)- Permasalahan sengketa lahan antara warga Dusun Bukit Keramat, Kampung Adat, Kecamatan Minas, dengan  PT Arara Abadi, hingga kini belum juga kunjung selesai.

Tidak adanya ketegasan dan kesigapan dari Pemerintah Daerah Siak dalam menyelesaikan konflik lahan 300 hektare HPH HTI PT Arara Abadi yang pernah diserobot Anderson Silalahi, membuat warga Minas marah. Pasalnya PT Arara Abadi dinilai melanggar peraturan Pemkab Siakyang memutuskan kedua belah pihak sama-sama tidak diperbolehkan mengelola lahan sengketa tersebut.

Hal ini disampaikan Ginonggom Simanjuntak, pendamping Kampung Adat Sakai Kecamatan Minas di Kantor Pengadilan Negeri Siak, Jumat (17/4).

"Hearing dengan DPRD Fauzi Azni (Asisten 1 Siak) yang mengatasnamakan  Bupati Siak telah menyurati masing-masing pihak agar menahan diri sebelum turun tim IP4T. Kenyataannya kedua belah melanggar peraturan itu," ungkapnya.

Ginonggom menilai Pemerintah Kabupaten Siak terlalu lamban menurunkan Tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) ke lokasi lahan yang menjadi sengketa tersebut. Sehingga membuat PT Arara Abadi melayangkan surat keberatan dan tetap lanjut mengerjakan lahan yang dinyatakan statusnya itu.

"Sampai sekarang Pemda Siak belum ada turun. Akibatnya masyarakat juga tidak mau tinggal diam lahannya digarap PT Arara Abadi," jelasnya.

Ginonggom berharap, Pemkab Siak secepatnya menyelesaikan sengketa lahan yang ada di kampung tersebut. Sebab, Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menata hutan dan lahan di daerahnya.

"Selain itu, kalau sengketa lahan tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi keributan dan menimbulkan korban. Pasalnya masyarakat tetap akan memperjuangkan lahan mereka sampai titik darah penghabisan," pungkasnya.(gin)