Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Jamiluddin Ritonga: Hakim takkan Silau

Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Jamiluddin Ritonga: Hakim takkan Silau

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko yang melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Yusril menilai gugatan itu agar demokrasi di Indonesia sehat.

Yusril mengatasnamakan demokrasi itu dinilai pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga hanya pembenaran saja. Sebab, dengan menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril sama saja membenarkan Kongres Deli Serdang yang dinilai banyak pihak abal-abal.
"Kongres Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum bahkan dinilai sebagai begal politik. Ini artinya, nilai demokratis dalam kasus tersebut tidak terlihat sama sekali," kata Jamil kepada Riaumandiri.co, Rabu (29/9/2021).

Menurut Jamil, sangat tak logis Yusril menjadi kuasa hukum empat kader dari kubu Moeldoko demi demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Alasan ini kiranya hanya alibi saja.

Karena itu, wajar banyak pihak yang mempertanyakan motif Yusril menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Idealisme Yusril untuk menjaga demokrasi juga menjadi diragukan banyak pihak.

Selain itu, yudicial review yang diajukan ke MA terkesan dipaksakan. Sebab obyek yudicial review tampaknya keliru dan salah sasaran. Karena AD /ART Partai Demokrat bukan produk perundang-undangan. AD/ART hanyalah produk Kongres Partai Demokrat yang hanya mengikat internal partai tersebut.

Jadi, MA hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU yang bertentangan terhadap UU. Karena itu, MA berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Atas dasar itu, tampaknya  Partai Demokrat secara yuridis, struktural, dan sosiologis masih sangat kuat. Keadilan tampaknya masih ada di negeri ini. Hakim masih punya hati nurani dan masih banyak yang menjaga marwah keadilan di negeri tercinta.

"Hakim tidak akan goyah dan silau hanya karena Yusril jadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Hakim akan tetap berpihak pada keadilan dalam memutus kasus tersebut," kata pengajar Universitas Esa Unggul itu.



Tags PARTAI