Mitigasi Pandemi Covid-19, Hafisz Tohir: BKSAP DPR Mengacu Resolusi PBB

Mitigasi Pandemi Covid-19, Hafisz Tohir: BKSAP DPR Mengacu Resolusi PBB

RIAUMANDIRI.CO, BANDUNG - Upaya mitigasi pandemi Covid-19 dalam peran serta Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengacu pada Resolusi PBB mengenai Kerjasama Internasional Menghadapi Covid-19.

Fokus implementasinya pada Revitalisasi SDG's (Sustainable Development Goals) karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor. Selain kesehatan, sektor ekonomi yang paling terdampak akibat pandemi ini.

Demikian disampaikan Wakil Ketua BKSAP DPR RI Hafisz Tohir dalam Forum Komunikasi dan Sosialisasi Program Kerja DPR RI dengan Wartawan Koordinatoriat Parlemen, bertema 'Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di Tengah Pandemi', di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) malam.

Dikatakan, Hafisz, ada dua hal yang diingatkan Sekjen PBB dalam pandemi Covid-19 ini. Pertama, pandemi Covid-19 menjungkirbalikkan tatanan kehidupan manusia. Kedua, pandemi Covid-19 juga memicu resesi global yang sangat parah. 

“Untuk itu perlu penguatan solidaritas, sinergi, dan kolaborasi antar masyarakat pada skala global dan nasional," kata politisi PAN itu.

Hafisz menyebutkan, pada pertemuan BKSAP DPR RI dgn OECD (Organisation for Economic Co-operation & Development) dalam Virtual Exchange with the Authors of The 2021 Economic Survey of Indonesia di Tangerang baru-baru ini, ada tiga kelompok besar yang penting untuk diperhatikan, dimana salah satunya adalah kinerja makro ekonomi.

OECD menilai, kenaikan Defisit APBN 2020 sebesar 6,14% akan menjadi beban ke depan jika tidak dikontrol dengan baik. Selain itu juga perlu diperhatikan tax ratio yang terus mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal ke depan.

Press Gathering Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR dengan tema Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di tengah pandemi, yang berlangsung di Hotel Grand Aquila, Bandung, Jawa Barat, 24-26 September 2021.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengapresiasi sinergitas antara wakil rakyat di DPR dengan awak media, khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan dengan harmonis.

Indra menjelaskan, fungsi DPR RI saat ini sudah bukan sekedar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja.  

Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri. 

"Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang 'Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar'," ujar Indra.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. 

Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen. 

"Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy)," jelas Indra. 



Tags DPR RI