Wahyu Setiawan Disebut Kembalikan Uang Suap dari Harun, Segini Jumlahnya

Wahyu Setiawan Disebut Kembalikan Uang Suap dari Harun, Segini Jumlahnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU yang kekinian jadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) disebut mengembalikan uang senilai Rp150 juta yang diterimanya dari Agustiani Tio Fridellina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020).

"Tadi Mas Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember, itu 15 ribu dolar Singapura yang dikonversi menjadi sekitar Rp 154 juta," kata Toni.


Kehadiran Toni itu bersamaan dengan mantan Komisioner KPU tersebut yang mengenakan rompi tahanan.

Uang tersebut, kata Toni, merupakan uang yang disebutkan KPK diterima Wahyu dari Tio senilai Rp200 juta beberapa waktu lalu, tepatnya saat lembaga antirasuah mengungkap kasus tersebut.

"Duit ini tuh sama dengan duit di konpers KPK yang nyebut Rp 200 juta. Sebenarnya faktanya 15.000 dolar Singapura tapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp 200 juta," kata Toni.

Dari pengembalian ini, Toni menganggap bahwa kliennya dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut dalam kasus suap PAW ini saja. 

Meskipun, menurut Toni, Wahyu sempat menolak pemberian uang itu dari Tio dalam sebuah pertemuan di Mal Pejaten Village pada 17 Desember 2019 lalu.

Di sisi lain, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan kabar tersebut. Ia masih harus melakukan konfirmasi secara langsung kepada penyidik yang bersangkutan.

"Perlu konfirmasi terlebih dahulu ya ke teman-teman penyidik karena memang saya belum terkonfirmasi terkait itu ya," kata Ali.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.



Tags Korupsi