Anies Baswedan akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Anies Baswedan akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

RIAUMANDIRI.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan akan datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi tanah di Jakarta.

Anies Baswedan mengaku belum mengetahui keterangan apa saja yang dibutuhkan dalam pemanggilan tersebut. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Selasa (21/9).

"Tapi Insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK," kata Anies, Senin (20/9/2021).


Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa, 21 September 2021 besok.

Anies dan Prasetyo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.



Tags KPK