Korban Pelecehan KPI Diintimidasi dan Dipaksa Berdamai serta Cabut Laporan

Korban Pelecehan KPI Diintimidasi dan Dipaksa Berdamai serta Cabut Laporan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pegawai KPI berinisial MS, korban perundungan dan pelecehan seksual diminta hadir tanpa didampingi kuasa hukum ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, pada Rabu (8/9/2021). MS kemudian dipertemukan dengan para terlapor dan disodorkan sebuah surat perdamaian di dalam sebuah ruangan di Kantor KPI Pusat.

MS didesak berdamai dengan para terduga pelaku. Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan intimidasi itu difasilitasi oleh pejabat KPI Pusat.

Dikutip dari Asumsi, Mehbob menyatakan surat yang disodorkan ke MS berisi perintah untuk menyampaikan kepada publik bahwa pelecehan seksual sebagaimana yang dituding kepada terlapor tidak ada. Selain itu, poin dalam sarat itu memerintahkan MS untuk mencabut laporan polisi.


“Suratnya yang jelas meminta MS untuk menyampaikan bahwa kejadian (pelecehan seksual) itu tidak ada,” kata Mehbob kepada Asumsi.co, Jumat (10/9/2021).

Mehbob menyebut tidak ada komisioner dalam pertemuan antara MS dengan terlapor. Hanya ada salah satu pejabat KPI dalam pertemuan itu. Meski demikian, ia meyakini ada peran salah satu komisioner KPI Pusat dalam pertemuan itu. Pasalnya, pertemuan itu seperti sudah direncanakan dengan matang, misalnya sudah ada surat. Pertemuan juga terkesan aneh karena dilakukan di kantor KPI Pusat.

Mehbob mengklaim MS menolak permintaan itu. Dia pun mengaku kecewa dengan intimidasi itu. MS memastikan tidak akan mencabut laporan dan semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan.



Tags Nasional