Mahasiwa Desak Jokowi Secepatnya Terbitkan Perpu KPK

Mahasiwa Desak Jokowi Secepatnya Terbitkan Perpu KPK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Pekanbaru, di antaranya Universitas Lancang Kuning dan Stikes Hangtuah kembali berunjuk rasa di depan gedung DPRD Riau, Selasa (1/10/2019).

Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK, meninjau ulang pasal-pasala bermasalah dalam RUU KUHP, dan permsalahan kebakaran hutan dan lahan.

Presiden Mahasiswa Unilak, Amir Arifin Harahap mengatakan bahwa masalah karhutla hingga saat ini masih menjadi keresahan bagi masyarakat Riau. 


"Kami mendesak penegakan hukum masalah karhutla segera diproses serius, seluruh pihak yang terlibat karhutla ditindak tegas," kata dia.

Selanjutnya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK untuk mencabut UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Mahasiswa mempertanyakan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.

"UU KPK yang telah direvisi adalah upaya untuk melemahkan KPK, ada pasal-pasal yang bertentangan dengan spirit untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal salah satu poin reformasi adalah untuk memberantas KKN, tapi kalau KPK diperlemah, maka KKN akan semakin tumbuh subur di Indonesia," kata Amir.

Selain itu, kata Amir, mahasiswa mendesak Presiden untuk meninjau ulang pasal-pasalah bermasalah dalam RKUHP dengan melibatkan elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa serta masyarakat sipil yang peduli dengan masalah ini.

"Terkait RKUHP, memang ditunda pembahasannya. Dalam waktu pendundaan ini, kami minta pasal-pasal yang bermaslah ditinjau ulang." lanjutnya.

 

Reporter: Rico Mardianto



Tags KPK