Bejat! Pria di Inhu Setubuhi Anak Kandung Gara-Gara Ditinggal Istri

Bejat! Pria di Inhu Setubuhi Anak Kandung Gara-Gara Ditinggal Istri

RIAUMANDIRI.CO - Lagi, kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih  umur terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kasus tak terpuji ini terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Pasir Penyu.

Seorang laki-laki paruh baya,  YR (48) warga Kecamatan Pasir Penyu diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Selasa 20 September 2022 pukul 02.00 WIB dinihari, setelah kepala lingkungan setempat, Jumadi (65) melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polsek Pasir Penyu beberapa jam sebelum tersangka diringkus.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Rabu 21 September 2022 membenarkan pengungkapan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Pasir Penyu.


Dijelaskan Misran, awalnya, korban, sebut saja Ros (12) bercerita pada temannya tentang perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, berkali-kali sepanjang Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB dirumahnya. Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu, sedangkan ibunya telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.

Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Tentu saja DI langsung emosi, kemudian DI melaporkan hal ini ke kepala lingkungan setempat.

Hari itu juga, kepala lingkungan datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan bejat tersangka pada anak kandungnya.

Setelah itu, unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, S.H memburu tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diringkus dirumahnya dan mengakui perbuatan tak senonoh itu. Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Pasir Penyu.(eka)