Mursini Didakwa Korupsi Rp1,5 M, 'Pegawai KPK' Disinyalir Terima Dana Rp650 Juta

Mursini Didakwa Korupsi Rp1,5 M, 'Pegawai KPK' Disinyalir Terima Dana Rp650 Juta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU (HR) - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mursini. Dalam dakwaan itu, mantan Bupati Kuantan Singingi itu dinyatakan pernah memerintahkan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp650 juta untuk seseorang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uang tersebut disinyalir bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.

Surat dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual, Rabu (1/9). Dimana majelis hakim yang diketuai Dahlan berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bersama Tim JPU dan penasehat hukum terdakwa.


Mursini sendiri mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui fasilitas video confrence.

"Tim JPU sudah membacakan surat dakwaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, Rabu siang.

Dikatakan dia, terdakwa mengaku memahami dan mengerti terhadap isi dakwaan tersebut. Mursini, lanjut dia, juga tidak menyatakan keberatan.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi," sebut Jaksa yang akrab disapa Marvel tersebut.

Sementara itu, dalam salinan surat dakwaan yang diterima Haluan Riau dinyatakan bahwa terdakwa Mursini selaku Bupati Kuansing periode 2016-2021 diduga melakukan rasuah bersama-sama dengan H Muharlius selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing tahun 2017-2018, M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrisal juga selaku PPTK. Untuk 5 nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Pada Tahun Anggaran 2017, Bagian Umum Setdakab memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari APBD Kuansing. Di, antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan, yakni Kegiatan Dialog/Audiensi dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat/Pimpinan/Anggota Organisasi Sosial dan Masyarakat, Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri, Kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida, Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah, Kegiatan Kunjungan Kerja/Inpeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, dan Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman.

Sehingga jumlah keseluruhan anggaran enam kegiatan tersebut berjumlah sebesar Rp13.300.650.000.

Terdakwa selaku Bupati Kuansing beberapa kali telah memerintahkan H Muharlius dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah uang guna keperluan-keperluan pribadinya yang berasal dari keuangan daerah yakni anggaran 6 kegiatan tersebut.

Pada Selasa, 13 Juni 2017, terdakwa memerintahkan M Saleh untuk menyediakan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Terdakwa juga memerintahkan Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang yang telah ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK tersebut.

Lalu pada medio Juli 2017, terdakwa kembali memerintahkan M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK.

Tidak hanya itu, atas perintah terdakwa, M Saleh telah membayarkan sejumlah kebutuhan terdakwa. Seperti, biaya-biaya tiket perjalanan ke luar kota, biaya hotel, biaya makan minum Bupati beserta rombongan. Jumlah keseluruhan kurang lebih Rp900 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dengan total keseluruhan sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 itu, Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrisal telah memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh Bagian Umum Setdakab Kuansing pada 6 kegiatan tersebut. Adapun caranya dengan membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang diketahui juga oleh terdakwa.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar Rp1.550.000.000 sebagaimana uraian diatas, telah turut mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp7.451.038.606. Angka tersebut sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh auditor.

"Perbuatan terdakwa Mursini itu, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas Marvelous.
 



Tags Korupsi