Jaksa Belum Terima Pemberitahuan SP3

Jaksa Belum Terima Pemberitahuan SP3

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ada kemungkinan, Kepolisian Daerah Riau akan menutup kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga, Salomi Tila Dada (16), dengan tersangka Carlenne Fang alias Susi, yang tak lain adalah mantan majikannya.

Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian. Saat ini, Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban.
"Pihak keluarga korban (Salomi,red) yang ingin mencabut kasusnya? (laporan)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Jumat (5/8).


Atas permintaan keluarga korban, kata Surawan, kasus tersebut akan dihentikan. Tak ayal, Susi sebagai tersangka penganiayan terhadap pembantunya yang masih di bawah umur tersebut akan lepas dari jeratan hukum.



"Sudah kita kaji dan gelar. Bisa saja dihentikan. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi," tegas Surawan.


Kesepakatan antara korban dengan tersangka itu, menurut Surawan akan dilakukan gelar perkara untuk proses penghentian kasusnya.
"Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak. Antara keluarga, pelapor (Salomi, red) dengan terlapor (Susi,red). Setelah itu bisa saja dihentikan," pungkas Surawan.


Sebelumnya diketahui kalau Penyidik Dit Reskrimum Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada Juni 2016 lalu. Ini menunjukkan kalau kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.


Menanggapi SPDP tersebut, pihak Kejaksaan telah menerbitkan P16, yakni penunjukkan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut.


Kendati begitu, hingga kini pihak Kejaksaan belum ada menerima pelimpahan berkas dari Penyidik. "Baru SPDP-nya yang kita terima. Kalau berkasnya, belum ada," sebut Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, saat dikonfirmasi terpisah.


Terkait ada wacana kasus ini akan dihentikan, M Naim menyebut kalau pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Penyidik. Sejatinya, jika sudah naik ke tahap penyidikan yang dibuktikan dengan adanya SPDP, Penyidik harus memberitahukan setiap perkembangan penyidikan, termasuk SP3.


"SP3 itu kewenangan mereka (Penyidik,red). Tapi, jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan ke kita (Jaksa,red). Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," tukas M Naim.


Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, mengatakan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau.


Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus dengan tersangka majikan bernama Carlenne Fang alias Susi itu, Selasa (12/7) lalu.


Surawan mengakui, kasus ini sempat mendapatkan kendala sewaktu didalami pada Ramadan lalu. Penyidik tak dapat menyerahkan berkas ke kejaksaan mengingat libur Lebaran.


"Kemarin sudah bisa kita lengkapi. Tapi karena menimbang lebaran. Makanya kita tunda, karena perkantoran tutup," terang Surawan kala itu.
Salomi sendiri sudah pulang ke kampung halamannya ke Nusa Tenggara Barat. Hal ini sempat dikhawatirkan mempersulit penyidikan karena jauhnya kampung halaman korban.


Namun hal itu dibantah Surawan dan berjanji mengembalikan Salomi ke Pekanbaru jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan lagi.
Terungkapnya kasus ini setelah warga Siakhulu, Kabupaten Kampar menemukan Salomi dalam kondisi memprihatinkan pada 1 Maret 2016 lalu.


Saat ditemukan, di tubuhnya ditemukan sejumlah luka dan bekas setrika. Salomi juga sempat kesulitan mengingat nama dan di mana tempat tinggalnya.


Dalam kasus ini, majikannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja Carlenne Fang tidak ditahan dengan alasan masih punya anak yang harus diasuhnya.***