Segera Cair, Kemendagri Setujui Pembayaran TPP ASN

Segera Cair, Kemendagri Setujui Pembayaran TPP ASN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menerima persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra mengatakan, persetujuan tersebut sesuai dengan surat Nomor: 900/5551/Keuda (Keuangan daerah) perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021.

Setelah menerima surat persetujuan itu, pihaknya mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau untuk segera mengusulkan pencairan TPP ASN di masing-masing OPD.


"Kita sudah minta OPD untuk segera mengusulkan pencairan TPP. Sampai hari ini, sudah beberapa OPD yang mengusulkan. Karena sudah diusulkan maka akan segera kami proses pencairanya," kata Indra, Kamis (26/8/2021).

Setelah persetujuan pembayaran TPP kepada ASN, Pemprov Riau juga memastikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di kabupaten/kota telah dianggarkan hingga enam bulan dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Asistensi Percepatan Realisasi APBD Riau dan Kabupaten/Kota, Syahrial Abdi. Dari konfirmasi pihaknya kepada semua daerah insentif Nakes telah terbayarkan sampai Juni 2021. Oleh sebab itu TPP sudah bisa dibayarkan.

"Kita sudah lakukan esistensi seluruh kabupaten/kota. Terkait dengan insentif tenaga kesehatan, semua kabupaten dan kota memastikan bahwa insentif Nakes sudah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021. Artinya semua kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri," kata Syahrial Abdi.

Dijelaskan mantan Pj Bupati Bengkalis ini, insentif Nakes tersebut bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021. Sesuai PMK tersebut ada kewajiban 8 persen dari DAU untuk penanganan Covid-19.

“Itu yang kemarin diminta untuk dilakukan refocusing, dan itu wajib dilakukan kabupaten/kota. Artinya kalau refocusing 8 persen itu wajib, maka tidak ada alasan insentif nakes tidak terbayarkan. Kemudian itu harus dilaporkan setiap minggunya ke Kemenkeu dan Kemendagri," kata Syahrial.

Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang biasanya mereka terima per tanggal 10, namun hingga 24 Agustus belum ada kepastian kapan TPP itu dicairkan.

Kondisi yang sama juga dialami oleh ASN di pemerintahan kabupaten/kota. Seperti yang dirasakan ASN Pemkab Kampar yang menilai tidak lazim keterlambatan TPP ini.

"Padahal dalam kondisi pandemi ini, TPP itulah yang kami harapkan, tapi terlambat pula dibayarkan," ungkap salah satu ASN Pemkab Kampar yang tidak mau disebutkan namanya kepada Haluan Riau, Salasa (24/8).