Menteri LHK Terbitkan SK Pencadangan Hutan Adat bagi Masyarakat Danau Toba

Menteri LHK Terbitkan SK Pencadangan Hutan Adat bagi Masyarakat Danau Toba

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dalam menyelesaikan masalah hutan adat dan pencemaran limbah di lingkungan Danau Toba, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan SK Pencadangan Hutan Adat.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah diterbitkan 5 SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha.

Saat ini tengah disiapkan pula konsep SK Menteri LHK yang sama bagi 18 wilayah masyarakat hukum adat yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Penerbitan SK itu menindaklanjuti usulan hutan adat yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) di 31 lokasi dengan luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha  (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL.

“Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal hutan adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam siaran persnya, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan, pihaknya telah mendengar laporan hasil monitoring disampaikan jajarannya dalam Rapat Pimpinan Kementerian LHK, Selasa (24/8/2021).
Rapat juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Penasehat Senior Menteri, Pejabat Eselon I dan Eselon 2 terkait.

Menteri Siti menjelaskan, Tim Terpadu terdiri dari unsur pemangku wilayah, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten, serta kalangan akademisi. Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK.

Pimpinan Tim Kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang sudah terjadi.

Terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Dalam sanksi administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.

Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.

Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL.

Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindak-lanjuti, dan 18 item belum selesai ditindak-lanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu. Sebanyak 24 item belum ditindak lanjuti. Selain itu, saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT. TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.

“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya. Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti dan tim kerja, serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” Siti.

Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan. Menteri meminta agar Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit lingkungan PT TPL.