Beredar Surat Penerimaan Sampel Corona Diliburkan saat Idul Fitri, Ini Faktanya

Beredar Surat Penerimaan Sampel Corona Diliburkan saat Idul Fitri, Ini Faktanya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Beredar surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang berisikan pemberitahuan bahwa selama libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, penerimaan sampel COVID-19 diliburkan.

"Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, maka penerimaan sampel COVID-19 dan lingkungan di BBTKLPP Jakarta diterima terakhir pada tanggal 20 Mei 2020 pukul 12.00 WIB. Penerimaan sampel akan dibuka kembali pada tanggal 26 Mei 2020," begitu petikan surat edaran tersebut.

Menanggapi hal ini, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa surat pemberitahuan yang beredar atas nama Kemenkes itu tidak benar.


"Tidak benar, saya telusuri," tegasnya saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, penanganan COVID-19 akan terus berjalan meskipun saat hari raya Idul Fitri sesuai instruksi.

"Instruksi saya jelas, TIDAK ADA HARI LIBUR dalam penanganan COVID-19," lanjutnya.



Tags Corona