Dua Warga Terancam Bui 5 Tahun karena Curi Kayu Manis, Jaksa Pinangki Hanya 4 Tahun

Dua Warga Terancam Bui 5 Tahun karena Curi Kayu Manis, Jaksa Pinangki Hanya 4 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Istilah 'hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah' tampak sangat cocok untuk menggambarkan situasi warga Kabupaten Magelang jika dibandingkan dengan Jaksa Pinangki.

Dua warga Kabupaten Magelang, TM (37) dan NA (20) ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing dan terancam hukuman berat. Mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena tak memiliki sepeser uang guna kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin membenarkan penangkapan dua warga Kabupaten Magelang tersebut pada Minggu (22/8/2021).


"Kedua warga Magelang tersebut ditangkap Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," trangnya, dikutip dari Instagram @undercover.id, Selasa (24/8/2021).

Burhannudin menyampaikan TM dan NA mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Mereka kepergok warga setelah membawa barang bawaan yang cukup banyak dari kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Berangkat dari aksinya itu, TM dan NA diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Pidana itu merujuk pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Jika diamati, kemungkinan hukuman untuk TM dan NA ini berbanding terbalik dengan yang dijatuhkan ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus suap pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra.

Ditambah lagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara saja. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan memberikan diskon pada Pinangki karena ia adalah wanita dan memiliki anak balita.

Tentu diskon yang didapat Pinangki ini sukses membuat banyak orang murka, dan makin merasakan ketidakadilan di Indonesia.

Kendati demikian, pihak pengadilan bergeming dengan kritikan pedas masyarakat, seolah ada tembok besar antara masyarakat dan penegak hukum.



Tags Korupsi