Berkas Perkara Mursini Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Mursini Dilimpahkan ke Pengadilan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tak lama lagi, Mursini akan dihadapkan ke persidangan. Itu dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas mantan Bupati Kuantan Singingi tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mursini adalah tersangka baru dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.

Sejatinya Mursini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.


Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8). Lagi-lagi, mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau itu tidak hadir. Saat itu, dia berdalih karena surat panggilan terhadap dirinya tidak sah, dan minta dijadwalkan ulang.

Atas kondisi itu, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/8). Barulah pada pemanggilan ketiga ini, Mursini hadir.

Sikap dua kali mangkir itu dinilai penyidik dapat menghambat proses penyidikan yang dilakukan penyidik dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu. Untuk itu, penyidik memutuskan untuk menahan Mursini untuk 20 hari depan, yakni hingga tanggal 24 Agustus mendatang. Penahanan dilakukan di Rutan Pekanbaru.

Usai ditahan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mursini, Senin (9/8) kemarin. Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Hasilnya, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Tak lama setelah itu, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Tahap II itu dilakukan di Rutan Pekanbaru.

Tim JPU kemudian merampungkan penyusunan surat dakwaan. "Berkas perkara sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru), pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Minggu (22/8).

Saat ini, Tim JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim itu nantinya yang menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

"JPU dari Kejati Riau berjumlah 5 orang, ditambah beberapa orang Jaksa lagi dari Kejari (Kejaksaan Negeri,red) Kuansing," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

Sementara itu berdasarkan penelusuran pada situs resmi PN Pekanbaru di alamat website: http://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, sidang perdana dengan terdakwa Mursini digelar pada Rab (1/9) mendatang. Perkara itu terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr. Tim JPU terdiri dari Jaksa Hendri Junaidi dan kawan-kawan.

Diketahui, pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka disampaikan pada Kamis (22/7) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia menjadi tersangka keenam dalam perkara ini, dimana sebelumnya sudah ada 5 pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya. Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda.

Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tags Korupsi