Rakornas Bank Sampah ke-6, Menteri LHK: Sampah Miliki Nilai Ekonomi Jika Dikelola dengan Benar

Rakornas Bank Sampah ke-6, Menteri LHK: Sampah Miliki Nilai Ekonomi Jika Dikelola dengan Benar

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan.

"Partisipasi masyarakat merupakan unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik, dan Indonesia memiliki ciri itu," Siti Nurbaya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6  secara daring, di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Menurut Siti, masyarakat Indonesia mengalami kemajuan dalam hal partisipasi, dari semula di era orde baru dengan partisipasi mobilisasi, telah jauh berkembang dalam bentuk aktualisasi partisipasi voluntarily, spontan dan diantaranya sistematis saat ini.

"Partisipasi masyarakat ini merupakan modal dasar kedua yang sangat penting untuk pembangunan, sejalan dengan modal dasar yang utama yaitu sumber daya alam yang kita miliki," ucap Menteri Siti dengan semangatnya.

Siti memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah kelompok masyarakat yang mengelola sampah di daerahnya.

Sejak diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten dan kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan, yaitu dengan 2 pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, reuse dan recycle.

Berdasarkan data Kementerian LHK menunjukkan, tahun 2021 mencatat pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% pada tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.

"Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat  hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth," terang Menteri Siti.

Menteri Siti menjelaskan, prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah.

Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber dan sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.

Saat ini, menurut data KLHK tahun 2021, tercatat jumlah bank sampah sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan jumlah nasabah sebanyak 419.204 orang, omset bulanan kurang lebih Rp 2,8 milyar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.

Untuk mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional yang dapat diakses melalui tautan https://simba.id. Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya.

Sistem ini  dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.



Tags SAMPAH