Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau

Berkas Kedua Tersangka P21

Berkas Kedua Tersangka P21

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau dengan tersangka Em dan SF sudah lengkap.
Dalam bulan ini, keduanya dijadwalkan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti untuk menjalani proses tahap II.Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, Kamis (16/4).  "Berkasnya sudah lengkap (P-21). Dalam waktu dekat ini, akan dilaksanakan proses tahap II-nya," ujar Rachmad.
Untuk diketahui, kedua tersangka telah dijeblokskan ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (7/4) lalu. Penahanan keduanya dilakukan demi kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut. Karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.(dod)