Satpol PP Pekanbaru Tindak Pelanggar Prokes Pakai Perwako Padahal Ada Perda Covid-19

DPRD Diminta Panggil Pemko Pekanbaru Terkait Kejelasan Perda Covid-19

DPRD Diminta Panggil Pemko Pekanbaru Terkait Kejelasan Perda Covid-19

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - DPRD Kota Pekabaru diminta panggil pejabat eksekutif guna mendudukkan silang-sengkarut antara perwako dan perda yang mengatur penanganan Covid-19. Hal tersebut menyusul banyak pihak yang heran sebab Satpol PP menindak tempat hiburan malam, KTV CE7 yang melanggar PPKM Mikro dengan perwako, padahal Perda Covid-19 telah disahkan dan berlaku.  

"Perlu ada peninjauan kembali. Apa Perda itu ada kelemahannya sehingga menggunakan Perwako untuk menindak pelanggar aturan PPKM? Kalau perda sudah disahkan dan berlaku, saya kira tidak ada alasan untuk tetap menggunakan perwako," ujar Pengamat Komunikasi Politik, Aidil Haris, Kamis (22/7/2021)

"DPRD panggil eksekutif dan tim penanganan Covid-19 itu.  Bahas dan duduk bersama bagaimana sebenarnya peraturan itu. Sehingga jelas arahnya bagaimana. Bangun komunikasi kebijakan yang sama. Jadi tidak memunculkan distorsi pesan pada kedua belah pihak. Jadi dewan enggak berkoar-koar sendiri, tim satgas juga berkoar-koar sendiri pula dengan perwakonya. Sekarang ini tumpang tindih jadinya," tambahnya.


Selain itu, Aidil berharap Perda Covid-19 yang disahkan pada Mei 2021 lalu itu disosialisasikan mulai dari OPD dan jajaran sampai ke masyarakat tingkat bawah, tidak hanya pada kalangan-kalangan tertentu saja.

"Enggak bisa perda cuma tahu oleh kelompok terbatas. Harus sampai ke masyarakat paling bawah. Bukan cuma kelompok usaha, atau lainnya saja. Saya sendiri belum tahu detil perda ini sejauh apa membahas soal penanganan Covid-19. Itu jadi salah satu bukti sosialisasinya kurang," ujarnya.

Diketahui, pada Senin (19/7), tempat hiburan malam KTV CE7 di Jalan Cempaka didenda Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.

Namun sanksi yang digunakan oleh Satpol PP berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, bukan Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Ketua Pansus Perda Covid-19, Roni Pasla menegaskan Perda Covid-19 sudah bisa diterapkan karena sudah melalui tahap fasilitasi Gubernur Riau.

"Permasalahannya apakah mereka (Satpol PP) penegak perda siap dengan aturan dan memahami aturan. Jangan sampai yang ditegakkan dan menegakkan tidak sejalan," ujarnya, Senin (19/7).

Politisi PAN ini menegaskan dalam revisi perda yang sudah disahkan pada awal pekan lalu, dalam Pasal 26 dihapus, yaitu sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar prokes.

"KTV CE7 itu kesalahannya sudah banyak sekali, mulai dari jam malam dan tidak taat prokes. Oleh karena itu Perda Covid-19 yang sudah direvisi kemarin bisa dilaksanakan," tutupnya.

Selama pandemi dan pelaksanaan PPKM Mikro, batas waktu operasional tempat usaha yakni pukul 21.00 WIB. 



Tags Corona