BOS Triwulan I Padang Panjang Rp2,2 Miliar

BOS Triwulan I Padang Panjang Rp2,2 Miliar

Padang Panjang (HR)- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah  sebesar Rp2,2 miliar pada triwulan I 2015.
"Dana BOS tersebut diperuntukkan bagi 49 sekolah, mencakup sekolah dasar (SD) dan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) baik swasta maupun negeri," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Desmon melalui Kepala Bidang Perencanaan Murniati Kudus di Padang Panjang, Rabu (25/3).
Ia mengatakan, 49 sekolah tersebut di antaranya, 37 SD yang terdiri dari sekolah negeri dan swasta dan 12 SMP yang terdiri dari tujuh sekolah swasta dan lima sekolah negeri.
Ia menambahkan, dari Rp2,2 miliar tersebut, pembagiannya untuk tingkatan SD sebesar Rp1,33 miliar dan tingkatan SMP sebesar Rp877,75 juta. Dari kedua tingkatan sudah menerima dari Februari 2015.
Ia menjelaskan, pembagian dari masing-masing sekolah tersebut tidak sama satu dengan lainnya. Besaran yang akan diterima sesuai dengan jumlah murid di masing-masing sekolah.
"Untuk tingkatan SD, sekolah tersebut akan menerima Rp800 ribu per murid pertahun, dan SMP menerima Rp1 juta per Murid pertahun. Maka semakin banyak jumlah murid alokasi BOS itu, juga akan semakin banyak diterima setiap sekolah," katanya.
Untuk penggunaan dan larangan dana BOS tersebut, Murniati tidak dapat merinci karena terlalu banyak jumlah poinnya. Yang terpenting kata dia, sesuai dengan Permendiknas No.37 tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
"Ada sekitar 13 poin petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diperbolehkan dan ada juga beberapa poin larangan penggunaannya, yang tertera di buku petunjuk teknis penggunaan dana BOS," jelasnya.
Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi berharap kepada penerima dana BOS itu, agar bisa mempergunakannya sesuai dengan aturan yang ada dalam Permendiknas tersebut, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana.
"Dana BOS itu sangat transparan dalam penggunaannya, sehingga bagi masing-masing sekolah yang tidak mempergunakannya sesuai dengan petunjuk tehnis dari Permendiknas tersebut, bisa-bisa akan berurusan dengan institusi penegak hukum, maka kami berharap bisa mempergunakan dana itu sebaik-baiknya sesuai dengan aturan," katanya. (ant/ivi)