Kades Pangkalan Baru Buron, Disinyalir Terlibat Galian C Ilegal

Kades Pangkalan Baru Buron, Disinyalir Terlibat Galian C Ilegal

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau mendalami keterlibatan YE dalam dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. YE adalah Kepala Desa Pangkalan Baru.

Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah YS yang merupakan pemilik galian C tersebut sekaligus Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pangkalan Baru.

Saat ini, YS masih berstatus buron, dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial M alias Madan, dan DH. Keduanya adalah pekerja yang diamankan saat petugas mendatangi lokasi yang diduga terdapat aktivitas galian C yang berada di Dusun I Suka Menanti, Desa Pangkalan Baru, beberapa bulan yang lalu.

Selain tiga nama yang disebutkan di atas, disinyalir ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dia adalah YE, Kades Pangkalan Baru.

Terkait bukti keterlibatan sang kades dikabarkan telah diserahkan ke penyidik. Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan, tidak menampik hal tersebut.

''Benar, ada kita terima dokumen tersebut,'' ujar AKBP Ferry, Kamis (7/7/2021).

Dikatakan AKBP Ferry, pihaknya akan menindaklanjutinya. Bukti berupa dokumen yang diserahkan masyarakat itu, akan dipelajari terlebih dahulu.

''Tentunya akan kita pelajari terlebih dahulu,'' pungkas AKBP Ferry.

Diketahui, pengungkapan aktifitas pertambangan tanpa izin itu dilakukan pada Senin (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun lokasinya berada di Desa Pangkalan Baru, RT 002, RW 006, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menegaskan tidak ada lagi mengeluarkan izin galian C di Bumi Lancang Kuning. Dengan begitu, aktivitas galian C di Desa Pangkalan Baru itu dipastikan ilegal.

''Sampai saat ini izin dari (bagian) Perizinan juga tidak ada,'' ujar Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus, Kamis (25/3) lalu.

Terkait kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut, Indra Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Riau. Instansi yang disebutkan terakhir pernah melakukan peninjauan di sana, beberapa waktu yang lalu.

''Jadi memang galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu tidak ada izin operasinya,'' tegas Indra.