Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil, Jumlah Tersangka Dimungkinkan 5 Orang

Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil, Jumlah Tersangka Dimungkinkan 5 Orang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) dimungkinkan bertambah menjadi lima orang. Hal itu seiring dengan kembali terbitnya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

SPDP ini telah diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pertengahan Agustus 2018 lalu. Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa ada penambahan satu orang tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, nama tersangka tidak dicantumkan.

"Ya, kita terima satu SPDP lagi dari Polda Riau pertengahan Agustus lalu. Kita terima sebelum 17 Agustus kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mispidauan, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (29/8).


Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga sudah mengirimkan dua SPDP tanpa nama tersangka pada Juni lalu. 

"Ketiga SPDP itu, masih belum mencantumkan nama tersangka," lanjut Muspidauan.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang calon tersangka dalam SPDP tersebut merupakan pihak swasta, masing-masing berinisial HA selaku kontraktor, dan Sy selaku konsultan pengawas.

Dengan adanya tiga SPDP tersebut di atas, diyakini jumlah tersangka menjadi lima orang. Dimana sebelumnya, telah dilakukan penetapan tersangka. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terbitnya tiga SPDP tanpa nama tersangka tersebut kata Mispidauan, berdasarkan petunjuk jaksa terkait berkas perkara dua tersangka Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti.

"Dalam petunjuk kita itu, dinyatakan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja (RAB), tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi